AKP B Sijabat juga menjelaskan bahwa Lamudin dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
MIRIS! Ayah di Prabumulih Rudapaksa Anak Tiri Hingga Hamil, Korban Disabilitas
Rabu 07-08-2024,11:27 WIB
Reporter : Erna
Editor : Ros Diana
Tags : #penyandang disabilitas
#pencabulan anak tiri
#kasus pencabulan
#ayah rudapaksa anak tiri
#ayah di prabumulih rudapaksa
Kategori :
Terkait
Rabu 07-08-2024,11:27 WIB
MIRIS! Ayah di Prabumulih Rudapaksa Anak Tiri Hingga Hamil, Korban Disabilitas
Terpopuler
Jumat 25-10-2024,06:06 WIB
Ramalan Shio Naga, Shio Kelinci, Shio Macan, Shio Kuda, Shio Monyet Hari Ini 25 Oktober 2024
Kamis 24-10-2024,19:00 WIB
Tak Hanya Manis dan Gurih, Ini 5 Manfaat Kacang Mete Saat Dikonsumsi
Kamis 24-10-2024,14:26 WIB
Cara Efektif Mengatasi Bayi Sulit Tidur, Tips untuk Orang Tua
Kamis 24-10-2024,17:08 WIB
Dari Diet hingga Sedot Lemak, Pilihan Terbaik untuk Mengatasi Lemak Leher
Jumat 25-10-2024,08:18 WIB
Nokia Zeus Max 2023, Smartphone dengan Performa Tangguh dan Kamera Mengagumkan
Terkini
Jumat 25-10-2024,12:27 WIB
Perekrutan PPPK di Prabumulih: 2.311 Pelamar Sudah Mendaftar
Jumat 25-10-2024,11:57 WIB
Rahasia Kecantikan Alami, Manfaat Jamur Salju untuk Kulit dan Kesehatan
Jumat 25-10-2024,11:00 WIB
BRI Perkuat Sinergi dengan Badan Kepegawaian Negara untuk Peningkatan Layanan Perbankan
Jumat 25-10-2024,09:48 WIB
Pelaksanaan Debat Calon Walikota Prabumulih 2024 Diharapkan Berjalan Aman
Jumat 25-10-2024,08:18 WIB