Kepala BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih, Dwi Asmariyati, menambahkan untuk menjadi peserta JKN, iuran kesehatan harus dibayar.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Berikan Bantuan Korban Banjir OKU
BACA JUGA:Jessen Lega, Biaya Operasi Istrinya Lunas Dibayari BPJS Kesehatan
"Bagi yang berpendapatan, iuran ditentukan berdasarkan persentase gaji yang dibayar oleh pekerja dan pemberi kerja. Bagi yang tidak memiliki pendapatan tetap, iurannya ditetapkan dengan nilai nominal tertentu.
Untuk mereka yang tidak mampu, iuran akan ditanggung oleh pemerintah," tuturnya
Peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah disebut Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Pendaftaran PBI dilakukan melalui proses verifikasi yang diatur oleh Kementerian Sosial, bukan secara individu.
BACA JUGA:Terapkan Prinsip Portabilitas, BPJS Kesehatan Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran
BACA JUGA:Dengan BPJS Keliling, Urusan JKN Semakin Cepat dan Mudah
Masyarakat bisa menghubungi dinas sosial di kabupaten atau kota mereka untuk informasi lebih lanjut.
Pendaftaran PBI di tingkat daerah juga diatur oleh pemerintah daerah masing-masing.
"Untuk pendaftaran PBI, silakan hubungi dinas sosial setempat. Kami juga mengingatkan masyarakat untuk memperbarui data kependudukan mereka agar bantuan pemerintah dapat disalurkan dengan tepat," pungkas Dwi.