Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Prabumulih Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Ya Ampun! Simpan Senjata Rakitan, Warga Muara Enim Lebaran Haji di Bui
BACA JUGA:Alasan Jenguk Nenek di RS, Warga Prabujaya Prabumulih Gelapkan Motor Milik Temannya, Ini Tampangnya
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun, menurut Sijabat.