PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Tim gabungan yang terdiri dari Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Prabumulih berhasil menangkap seorang pelaku pencurian yang meresahkan masyarakat Kota Prabumulih.
Pelaku yang ditangkap adalah Erik Andrian (41), penduduk Jalan Tani, Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara, Sumatera Selatan.
Erik ditangkap pada Sabtu malam, 17 Agustus 2024 sekitar pukul 22.30 WIB di kediamannya.
Berkat hasil kerja keras tim gabungan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Herli Setiawan SH MH kasus ini berhasil terpecahkan.
BACA JUGA:Gegara Ini Rian Meringkuk di Bui, Auto Tak Rayakan HUT RI
Penangkapan Erik Andrian bermula dari laporan yang dibuat oleh Arif Gunawan, seorang warga Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan.
Pada 8 Januari 2024, Arif melaporkan kehilangan seekor kambing jantan berwarna putih ke SPK Polsek Prabumulih Timur setelah pintu kandang ternaknya dirusak oleh pelaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Prabumulih Timur dan Satreskrim Polres Prabumulih segera melakukan penyelidikan untuk menemukan pelaku.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK, melalui Kasi Humas Polres Prabumulih, mengatakan bahwa penyelidikan ini mengarah pada identifikasi pelaku.
BACA JUGA:Alasan Jenguk Nenek di RS, Warga Prabujaya Prabumulih Gelapkan Motor Milik Temannya, Ini Tampangnya
BACA JUGA:Curi Ayam Bangkok, 3 Bulan DPO Ronaldo Huni Hotel Prodeo
Pada Sabtu malam, tim gabungan berhasil menemukan Erik Andrian di rumahnya dan menangkapnya tanpa perlawanan. Selain itu, tim juga mengamankan kambing jantan berwarna putih yang merupakan milik korban.
"Tim gabungan bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku EA di kediamannya," ungkap Kasi Humas, AKP Barisi Sijabat.
Pelaku diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan kini harus menanggung akibat dari yang ia perbuat.