PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, telah memperkenalkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 14/2024.
Program ini mulai berlaku sejak 19 Agustus 2024 dan akan berlanjut hingga 14 Desember 2024.
H. Ariswan Naromin, SE, MM, Kepala UPT Samsat Prabumulih, mengonfirmasi bahwa program ini juga mencakup wilayah Prabumulih.
Ia menjelaskan bahwa pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak lebih dari dua tahun hanya perlu membayar tunggakan selama satu tahun serta pajak untuk tahun berjalan.
BACA JUGA:SMAN 3 Prabumulih Gagal Melenggang ke Final DBL 2024; Kalian Tetap Terbaik!
Selain itu, terdapat diskon 50 persen untuk bea balik nama kendaraan (BBN II) dan pembebasan dari pajak progresif.
"Ada diskon 50 persen, untuk bea balik nama kendaraan (BBN II) dan pembebasan dari pajak progresif," katanya.
Program ini juga menawarkan penghapusan denda dan bunga pajak, serta pembebasan denda SDWKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.
Ariswan melaporkan bahwa masyarakat merespons positif terhadap inisiatif ini, dan pendapatan dari pajak kendaraan di Prabumulih mengalami kenaikan yang signifikan.
BACA JUGA:Momentum Kemerdekaan: DPRD dan Pemerintah ajak Semua Berkontribusi Membangun Kota Prabumulih
BACA JUGA:Pencurian Minyak di Gerbong Kereta: PT KAI Tindak Lanjuti Kasus di Prabumulih
Pada triwulan kedua tahun ini, realisasi pajak kendaraan bermotor (PKB) telah mencapai 59,8 persen, sementara bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mencapai 56,8 persen. "Ada kenaikan signifikan," ucapnya.
Dengan hasil tersebut, pihaknya optimis bahwa target akan terlampaui sebelum program pemutihan berakhir.
Ariswan mengajak masyarakat Prabumulih untuk memanfaatkan peluang ini dan menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan mereka.