KPU Tindak Tegas Paslon yang Tidak Patuh Laporan Dana Kampanye

Selasa 27-08-2024,14:00 WIB
Reporter : Erna
Editor : Ros Diana

"Mengacu pada Pasal 76 UU 10 Tahun 2016, pembatalan pelantikan hanya berlaku jika paslon menerima sumbangan dari sumber yang dilarang," tutupnya.(*)

Kategori :