Penjabat Walikota Prabumulih Tampilkan Langkah Baru dalam Evaluasi Kinerja Triwulan IV

Rabu 04-09-2024,10:45 WIB
Reporter : Ros Diana
Editor : Ros Diana

Selain itu, Elman melibatkan kepala OPD dalam rapat tersebut, meminta mereka untuk menjelaskan aspek spesifik dari kinerja masing-masing. Ia mengingatkan para kepala OPD untuk terus meningkatkan kinerja dan tidak puas dengan pencapaian yang telah diraih.

BACA JUGA:DPRD Gelar Rapat Paripurna RAPBD 2024; Tiga Agenda Sekaligus

BACA JUGA:Aden Thamrin Pamit, M Jey Rakas Resmi Memimpin KNPI Kota Prabumulih

“Pelayanan masyarakat, penanganan pengangguran, dan aspek lainnya harus selalu diperbaiki untuk memberikan dampak yang lebih positif,” katanya.

Evaluasi kinerja ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18, 19, 20, 21, dan 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota. 

Diharapkan evaluasi ini dapat memastikan bahwa setiap kepala daerah menjalankan tugas dengan efektif dan efisien, serta memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Kategori :