Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa genset dan power yang dicuri, kini disimpan di Mapolsek Prabumulih Timur untuk proses lebih lanjut.
BACA JUGA:Tak Jera! Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Sabu-Sabu Seberat 14 Gram Disita
BACA JUGA:Konsultan Asal Aceh Jadi Korban Penipuan, Rugi Rp 32 Juta; Pelaku Ditangkap Tim Opsnal Polsek Barat
“Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Sijabat.
Teguh Arianto dikenakan Pasal 367 KUHP tentang pencurian, yang dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal empat tahun.
“Kami akan memastikan pelaku mendapat konsekuensi hukum yang pantas,” tutup Sijabat.