disway

Dua Pemuda Prabumulih Ditangkap Usai Curi Seng dan Teralis, Kerugian Rp2 Juta

Dua Pemuda Prabumulih Ditangkap Usai Curi Seng dan Teralis, Kerugian Rp2 Juta

Dua Pemuda Prabumulih Ditangkap Usai Curi Seng dan Teralis, Kerugian Rp2 Juta--ist

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID – Dua pria muda asal Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, berinisial YS (22) dan RN (21), tak bisa mengelak saat diamankan oleh Tim Opsnal "Sunyi Senyap" dari Polsek Prabumulih Barat.

Keduanya diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada Jumat, 9 Mei 2025.

Penangkapan dilakukan pada malam Jumat, 16 Mei 2025, setelah polisi menerima laporan dari korban berinisial H, warga Jalan Arimbi Gg. Brahma No.120, yang mengalami kerugian sekitar Rp2 juta akibat kehilangan sejumlah barang di rumah bedeng miliknya yang terletak di Jalan Nurul Fala Gg. Cempedak, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.

Dalam laporan polisi bernomor: LP / B / 36 / V / 2025 / SPKT / POLSEK PRABUMULIH BARAT / POLRES PBM / POLDA SUMSEL, disebutkan bahwa kejadian diketahui sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, korban menyadari bahwa 15 lembar seng berukuran 7 kaki, instalasi listrik yang mengandung kawat tembaga, dan tiga batang teralis sepanjang satu meter telah raib.

BACA JUGA:Pelaku Pencurian Perhiasan di Warung Kopi Prabumulih Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Ibu Rumah Tangga Di Prabumulih Ditangkap Terkait Kasus Penggelapan Mobil

Bertindak cepat, Tim "Sunyi Senyap" di bawah komando IPDA Wendy Kurniawan, S.Psi, MH dan berdasarkan arahan Kapolsek IPTU Badarudin, SH, melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap YS di wilayah Jalan Nigata.

Dalam pemeriksaan awal, YS mengaku melakukan pencurian tersebut bersama RN dan seorang pelaku lain berinisial RFK yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tak lama kemudian, RN berhasil diamankan di Jalan Lingkar, tepatnya di dekat City Mall Prabumulih.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti berupa 15 lembar seng yang kemudian diamankan oleh polisi.

Saat ini, YS dan RN telah ditahan di Mapolsek Prabumulih Barat dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenakan hukuman pidana penjara lebih dari lima tahun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: