BACA JUGA:Resmi Dilantik, Anggota DPRD Prabumulih Gelar Syukuran dan Yasinan Bersama Masyarakat
BACA JUGA:Peluang Emas! Rekrutmen 2.847 PPPK Segera Dibuka di Prabumulih
Febriansyah akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan, yang dapat mengancamnya dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.