Materai Tempel Jadi Pilihan Pelamar PPPK di Prabumulih

Senin 21-10-2024,14:10 WIB
Reporter : Erna
Editor : Ros Diana

Syarat Umum Pendaftaran:

BACA JUGA:Aksi Pungut Sampah, Peringatan HUT ke-23 dengan Aksi Peduli Lingkungan

BACA JUGA:Kota Prabumulih Bersinar, Upaya Bersama Melawan Narkoba

1. Warga Negara Indonesia.

2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia untuk posisi yang dilamar.

3. Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara 2 tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan apapun.

5. Tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

BACA JUGA:Memasuki Musim Hujan, Warga Prabumulih Diimbau Jaga Kebersihan Lingkungan

BACA JUGA:Aksi Pungut Sampah, Peringatan HUT ke-23 dengan Aksi Peduli Lingkungan

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar.

7. Memiliki sertifikasi keahlian yang relevan, jika diperlukan.

8. Bersedia ditempatkan di wilayah Kota Prabumulih.

9. Menyusun surat pernyataan yang ditandatangani dengan materai.

BACA JUGA:Api Lalap Rumah di Karang Raja Prabumulih, 1 Unit Damkar Dikerahkan

BACA JUGA:Efisiensi atau Kendala? Penggunaan QR Code MyPertamina di SPBU Prabumulih

Kategori :