Materai Tempel Jadi Pilihan Pelamar PPPK di Prabumulih

Senin 21-10-2024,14:10 WIB
Reporter : Erna
Editor : Ros Diana

10. Tidak terlibat dalam pelanggaran seleksi ASN sebelumnya.

11. Tidak sedang dalam status lulus seleksi ASN yang lain.

12. Mengajukan surat lamaran sesuai formasi yang ditujukan kepada Walikota Prabumulih.

13. Pelamar prioritas termasuk Guru dan eks tenaga honorer K2.

BACA JUGA:Lomba Karya Jurnalistik Pertamina: Mendorong Kreativitas dan Inovasi di Kalangan Jurnalis

BACA JUGA:Langkah Proaktif: Dinas Perikanan Prabumulih Raih Bantuan untuk Pembudidaya Ikan

14. Pelamar hanya boleh melamar di instansi tempat mereka bekerja.

15. Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun untuk jabatan pelaksana.

16. Melampirkan surat pengalaman kerja yang ditandatangani atasan.

17. Pengadaan juga mencakup jabatan fungsional dengan persyaratan tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Kategori :