"Sidang untuk pelanggaran ini akan dilaksanakan, dan setelah itu barang bukti dapat diambil oleh pemiliknya," tambahnya.
Sementara itu, Kasi Pendataan dan Penagihan, H Doni Andrivan SH MH, menyatakan bahwa selain menegakkan aturan lalu lintas, razia ini juga dimanfaatkan untuk mensosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan yang akan berakhir pada Desember 2024.
"Masih ada sekitar 30 hingga 40 persen kendaraan yang pajaknya mati. Kami mendorong pemilik kendaraan untuk memanfaatkan program pemutihan agar terhindar dari denda yang lebih besar," jelas Doni.
BACA JUGA:Pj Gubernur Soroti Prestasi dan Tantangan di HUT Kota Prabumulih
BACA JUGA:Pemerintah Pusat Berikan Tambahan Dana Desa, Prestasi Tiga Desa di Prabumulih
Dia berharap program pemutihan pajak ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai kewajiban membayar pajak kendaraan, sekaligus mengurangi jumlah kendaraan yang tidak terdaftar.
"Dalam jangka panjang, ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dan menciptakan lingkungan berlalu lintas yang lebih aman," tutupnya.