PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Tim Operasional Polsek Prabumulih Barat berhasil menangkap pelaku pencurian yang terjadi di Jalan Moh. Yamin, Pasar II, Prabumulih Utara, pada Rabu malam (11/12/2024).
Pelaku yang berhasil dibekuk adalah Irawan (48), seorang warga Prumnas Gunung Ibul. Penangkapan ini bermula dari laporan yang diterima dari Dedi Hermansyah, pemilik ruko, yang melaporkan peristiwa pencurian pada Kamis (28/11/2024).
Peristiwa pencurian sendiri berlangsung pada Rabu malam (27/11/2024), sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku diduga telah merusak gembok ruko dan mengambil sejumlah barang, antara lain sebuah pompa air merek Sanyo, satu karung kentang seberat 50 kilogram, dua timbangan merek Vietnam, dan uang tunai sebesar Rp3.000.000.
Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi terkait lokasi keberadaan pelaku.
BACA JUGA:Kakek Supono Diciduk Polisi Saat Tulis Nomor Togel di Prabumulih
BACA JUGA:Pencurian Besi Behel Berujung Penangkapan, Kerugian PT KAI Properti Capai Rp 31 Juta
"Begitu menerima informasi, kami langsung melakukan pengejaran. Pelaku berhasil kami tangkap beserta barang bukti, termasuk sebuah pisau cap garpu yang ditemukan di pinggangnya," ujar AKP Yani.
Dalam proses pemeriksaan, Irawan mengakui perbuatannya dan menyebutkan adanya satu rekan yang turut terlibat, namun hingga kini rekan tersebut masih dalam pengejaran (DPO). Barang-barang hasil curian diketahui telah dijual, dengan pelaku mendapatkan uang sekitar Rp400.000.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan, sementara pihak kepolisian masih memburu pelaku lainnya. Irawan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.