Polres Prabumulih Ungkap Jaringan Narkoba, Dua Tersangka Diamankan

Kamis 19-12-2024,15:20 WIB
Reporter : Erna
Editor : Ros Diana

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan dua pemuda di wilayah Prabumulih.

Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan dua tersangka, yakni Abdullah Firdaus (32) dan Syarif, bersama sejumlah barang bukti narkotika.

Abdullah Firdaus pertama kali ditangkap pada Jumat, 13 Desember 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, di Jalan Veteran, Kelurahan Pasar 1, Kecamatan Prabumulih Utara. Dari tangan Firdaus, polisi berhasil menyita enam paket sabu-sabu dengan total berat 1,08 gram serta satu paket ganja kering seberat 10,78 gram.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian terkait adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Beberapa jam setelah penangkapan Firdaus, tim Satresnarkoba kembali menerima informasi terkait peredaran narkoba di wilayah lainnya, yang kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan.

BACA JUGA:Pencurian Ruko di Prabumulih, Polisi Amankan Pelaku dan Temukan Senjata Tajam

BACA JUGA:Dua Tersangka Narkotika Berhasil Ditangkap, Sabu Senilai Jutaan Rupiah Disita

Sekitar pukul 20.30 WIB, Syarif ditangkap di sebuah kontrakan yang berada di Jalan Lego, Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara. Dari penangkapan ini, polisi menyita satu paket sabu-sabu sedang seberat 2,17 gram dan satu paket kecil sabu-sabu dengan berat 0,36 gram.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK MAP, melalui Kasatresnarkoba Polres Prabumulih, AKP Jonson, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai transaksi narkoba di dua lokasi yang berbeda.

"Kami menerima informasi dari warga yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, tim kami melakukan penangkapan," jelas Jonson.

Setelah kedua tersangka diamankan, mereka mengaku bahwa narkoba yang ditemukan adalah milik mereka dan diperoleh dari seseorang yang kini tengah dalam pengejaran polisi.

BACA JUGA:Penangkapan Pelaku Pencurian Trafo, Kerugian Rp 20 Juta Terungkap

BACA JUGA:Petani Tertangkap Basah: Terlibat Kasus Pencurian Pipa Besi Pertamina

“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap lebih lanjut jaringan yang lebih besar dalam peredaran narkoba ini,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman bagi kedua tersangka adalah pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, dengan denda antara delapan ratus juta hingga delapan miliar rupiah," tegas AKP Jonson.

Kategori :