Operasi yang dilakukan oleh tim jaksa Kejari Palembang dimulai pada siang hari dan berlanjut hingga malam, pada Jumat, 11 Januari 2025.
Sekitar pukul 13.30 WIB, tim Kejari Palembang menangkap Kadisnakertrans beserta stafnya di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel.
Sekitar pukul 15.00 WIB, penggeledahan dilanjutkan di rumah pribadi Kadisnakertrans. Penggeledahan dilakukan di dua lokasi di kawasan Macan Kumbang, Talang Jambe, dan Ariodilah Palembang.
BACA JUGA:Bola Ubi Kopong, Camilan Renyah dengan Isi Kopong yang Membuat Ketagihan
BACA JUGA:Bola Ubi Kopong, Camilan Renyah dengan Isi Kopong yang Membuat Ketagihan
Beberapa berkas dan barang bukti disita, termasuk dua kantong plastik besar yang dibawa oleh tim jaksa. Selain itu, empat orang, dua pria dan dua wanita, juga dibawa ke kantor Kejari Palembang untuk diperiksa lebih lanjut.
Mobil SUV Toyota Fortuner dengan nomor polisi BG 1348 ZU, yang diduga milik Kadisnakertrans, turut diamankan dalam operasi tersebut.