Polisi Amankan Dua Pencuri Kursi Jati di Rumah Dinas Manajer Pertamina

Selasa 14-01-2025,12:25 WIB
Reporter : Erna
Editor : Ros Diana

Kasi Humas Polres Prabumulih juga menegaskan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Mereka terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun," tegasnya.

 

Kategori :