Kasi Humas Polres Prabumulih juga menegaskan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Mereka terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun," tegasnya.
Kasi Humas Polres Prabumulih juga menegaskan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Mereka terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun," tegasnya.