Jelang Ramadhan, Pemkot Prabumulih Imbau Tutup Panti Pijat dan Tempat Hiburan

Jumat 28-02-2025,09:27 WIB
Reporter : Erna Nur
Editor : Ros Diana

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID – Pemerintah Kota Prabumulih mengeluarkan imbauan untuk menutup berbagai usaha hiburan, seperti panti pijat, dua hari sebelum bulan suci Ramadhan dimulai, atau H-2.

Imbauan ini dikeluarkan menjelang bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah yang segera datang. Selain untuk pemilik usaha hiburan, imbauan ini juga ditujukan untuk berbagai jenis usaha lainnya di Prabumulih.

Surat edaran dengan nomor 119 tahun 2025 ini ditandatangani oleh Wakil Wali Kota Prabumulih, Franky Nasril, pada 26 Februari 2025, dan mulai disebarkan oleh Pemkot pada 27 Februari 2025.

Surat tersebut mencakup tujuh poin penting dan disertai dengan video imbauan yang juga dibagikan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Prabumulih. Dalam video tersebut, Wakil Wali Kota mengajak umat muslim untuk menyambut Ramadhan dengan penuh semangat dan keikhlasan, serta memohon keridhaan Allah SWT.

BACA JUGA:Zuri Bawa Pulang Toyota Rush di Undian Tabungan Pesirah 2024 BSB Prabumulih

BACA JUGA:Pj Wali Kota Prabumulih Sampaikan Permohonan Maaf dan Terima Kasih Menjelang Pelantikan

“Manfaatkan bulan Ramadhan untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah, dengan memperbanyak ibadah seperti dzikir, membaca Al-Qur'an, dan memakmurkan masjid melalui shalat wajib, tarawih, witir, serta shalat sunnah lainnya. Selain itu, perbanyak infaq dan shodaqoh serta hindari segala bentuk maksiat agar terhindar dari musibah,” ujar Wakil Wali Kota.

Pemkot juga mengingatkan pemilik usaha seperti toko, kedai, kios, dan tempat usaha lainnya untuk menghormati mereka yang sedang menjalankan ibadah puasa. Salah satunya dengan meminta warung makan atau restoran untuk memasang tirai untuk menutupi sebagian area tempat usaha.

Selain itu, dalam edaran ini juga dihimbau agar tempat hiburan malam seperti panti pijat dan karaoke dihentikan operasionalnya pada H-2 bulan Ramadhan untuk mendukung kelancaran ibadah. Pemkot juga melarang penggunaan petasan dan suara bising yang dapat mengganggu kenyamanan ibadah.

Sebagai langkah pencegahan, Pemkot mengingatkan pentingnya menjaga kestabilan harga dan pasokan pangan selama Ramadhan. Seluruh pihak diminta untuk meningkatkan koordinasi dengan aparat keamanan, pemerintah daerah, serta tokoh agama dan masyarakat untuk menciptakan ketertiban dalam pelaksanaan ibadah puasa.

Kategori :