Dua Pelaku Curanmor Ditangkap dalam Operasi Pekat Musi 2025 di Prabumulih

Rabu 05-03-2025,12:35 WIB
Reporter : Erna
Editor : Ros Diana

Prabumulih, PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID – Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur berhasil menangkap dua tersangka pencurian sepeda motor dalam Operasi Pekat Musi 2025.

Tersangka tersebut adalah HS (29), warga Jalan Leki Pali, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, dan DP (33), warga Jalan M. Yusuf Wahid, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Mereka ditangkap setelah diketahui terlibat dalam serangkaian pencurian sepeda motor di beberapa lokasi di Prabumulih.

Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda, S.H., mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dua korban yang kehilangan sepeda motor mereka.

Peristiwa pertama terjadi pada Jumat, 13 Desember 2024, di Jalan RA Kartini, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, di mana korban, J. (52), melaporkan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah dengan nomor polisi BG 2470 CH hilang dari garasi rumahnya.

BACA JUGA:Pelajar 11 Tahun Diamankan Polisi Saat Hendak Tawuran di Prabumulih

BACA JUGA:Polres Prabumulih Amankan Dua Tersangka Pencurian di Puskesmas Gunung Kemala

Peristiwa kedua terjadi pada Minggu, 8 Desember 2024, di Jalan RA Kartini (Bedeng Jeri), Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, dengan korban A.S.R. (20) yang kehilangan sepeda motor Honda Beat warna biru hitam Nopol BG 5902 CV yang sebelumnya terparkir di depan rumah kontrakannya.

Kapolsek mengungkapkan bahwa setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Nendri, S.H., berhasil menangkap HS pada Rabu, 5 Maret 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, di sebuah kosan di Kelurahan Mangga Besar, Kota Prabumulih.

Berdasarkan pengakuan HS, dia melakukan aksinya bersama DP. DP akhirnya juga ditangkap di rumahnya di Jalan M. Yusuf Wahid, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur.

"Kedua tersangka mengaku telah mencuri sepeda motor di tiga lokasi berbeda dan menjualnya di Tanah Abang, Kabupaten PALI, seharga Rp 500.000, yang kemudian ditukar dengan narkoba jenis sabu-sabu," kata Kapolsek.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah dengan nomor polisi BG 2470 CH dan Honda Beat warna biru hitam dengan nomor polisi BG 5902 CV.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Juru Parkir Pengedar Ganja, Temukan 1 Kg Barang Bukti

BACA JUGA:Polisi Prabumulih Gagalkan Peredaran 21 Paket Sabu, 1 Tersangka Ditangkap

Keduanya kini ditahan di Polsek Prabumulih Timur dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor). Pihak kepolisian akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka dalam tindakan kriminal lainnya, tutupnya.

 

Kategori :