PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Polisi berhasil menangkap seorang sopir mobil tangki yang kedapatan mencampurkan 5000 liter BBM jenis Pertamax dengan minyak olahan.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Senin malam (10/3/2025), di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Masjid Nursalimah, Kelurahan Cambai, Prabumulih.
Tersangka yang diketahui berinisial ANA (33), warga Dusun I, Desa Muara Cawang, Lahat Selatan, Lahat, sedang mengangkut minyak menggunakan mobil tangki berwarna merah-putih milik PT. DL Anugrah, dengan kapasitas 5000 liter.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa sebanyak 2000 liter dari total BBM yang dibawa telah dicampurkan dengan minyak olahan yang didapat dari sebuah gudang yang berlokasi di Desa Talang Taling, Gelumbang, Muara Enim.
BACA JUGA:Ibu Rumah Tangga Di Prabumulih Ditangkap Terkait Kasus Penggelapan Mobil
BACA JUGA:Polres Prabumulih Amankan Dua Tersangka Pencurian di Puskesmas Gunung Kemala
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga, ST MT, bersama Kanit Pidsus Satreskrim Polres Prabumulih, AIPTU J. Siallagan, S.H., mengungkapkan bahwa tersangka mengaku menerima imbalan sebesar Rp2 juta untuk melakukan pencampuran minyak tersebut sebelum disalurkan.
Pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: satu unit mobil tangki BG 8140 DW yang berisi BBM oplosan, satu lembar STNK mobil tangki, kunci kontak, satu unit ponsel Oppo Y17 berwarna biru, tiga lembar surat pengantaran minyak dari PT. Pertamina, serta sebuah segel tangki yang sudah rusak.
"Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut. A.N.A dijerat dengan Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 480 KUHP Jo Pasal 55 KUHP," ujar AKP Tiyan Talingga.