PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID – Seorang pria berinisial R (23) yang tinggal di Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, hanya bisa pasrah ketika dibawa oleh Tim Opsnal Tekab Prabu menuju Mapolres Prabumulih.
R ditangkap karena terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah gudang rongsokan milik M (50), yang beralamat di Jalan Gurati, Kelurahan Prabujaya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 7 April 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, di Gudang Rongsokan milik korban yang terletak di Jalan Raya Sungai Medang, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur.
Dalam aksinya, R berhasil melarikan diri dengan membawa 9 karung alumunium bekas potongan dandang dan mesin, 3 karung aki bekas motor, serta 3 aki mobil, yang diperkirakan memiliki total berat sekitar 100 kg. Aksinya terekam dalam rekaman CCTV yang menjadi bukti penting.
BACA JUGA:Polsek RKT Amankan Pelaku Pencurian Sawit di Prabumulih
BACA JUGA:Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat Tangkap Pelaku Pencurian di SMK Aisyiyah
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp14.066.000,-.
Setelah menerima laporan, Tim Tekab Prabu yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T., dan Kanit Pidum IPDA Sucipto, S.H., segera melakukan penyelidikan.
Pada Selasa, 8 April 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di kawasan Jalan Pandean, Kelurahan Mangga Besar. Tim kemudian bergerak cepat ke lokasi dan berhasil menangkap R tanpa adanya perlawanan.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu karung alumunium, tiga aki mobil, dan sepuluh aki motor.
BACA JUGA:Pengedar Narkoba Di Prabumulih Terungkap, Polisi Amankan 14 Paket Sabu
BACA JUGA:Buronan Kasus Penggelapan Rp 50 Juta Ditangkap di Ogan Komering Ilir
Saat ini, R telah ditahan di Satreskrim Polres Prabumulih dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Proses hukum terhadap pelaku masih berlangsung untuk menuntut pertanggungjawabannya.