Saksi-saksi yang dipanggil mencakup berbagai unsur, mulai dari pimpinan dan anggota KPU Prabumulih, pejabat sekretariat, aparatur Pemerintah Kota, hingga pihak ketiga selaku vendor pelaksana kegiatan.
Bahkan, mantan Penjabat (Pj) Wali Kota dan mantan Pj Sekda yang kala itu menjabat Ketua TAPD turut dimintai keterangan.
Jerat Hukum Berat Menanti
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal tersebut mengatur hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Pertimbangannya, menurut jaksa, adalah kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.