BACA JUGA:Shopee Secara Global Rayakan 10 Tahun, Bisnis Lokal Catatkan Penjalan lebih dari USD 270M
BACA JUGA:130 Tahun Berkarya, BRI Perkuat Jaringan Layanan Hingga Pelosok Nusantara
Tanggal pencatatan pemegang saham yang berhak menerima dividen interim: 2 Januari 2026
Tanggal pembayaran dividen interim: 15 Januari 2026
Pembagian dividen interim tersebut telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Perseroan Terbatas, regulasi OJK terkait keterbukaan informasi, serta Anggaran Dasar Perseroan yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.
“Melalui kebijakan pembagian dividen interim ini, BRI menegaskan kondisi keuangan yang solid serta fundamental bisnis yang kuat. Hal ini sejalan dengan strategi pertumbuhan berkelanjutan Perseroan dalam mendukung perekonomian nasional, khususnya melalui penguatan pembiayaan UMKM dan transformasi berkelanjutan BRI. Sebagai bank milik negara, langkah ini juga merupakan bentuk kontribusi nyata BRI terhadap penerimaan negara dan pembangunan nasional,” tutup Dhanny.