Satlantas Polres Prabumulih Umumkan Penyesuaian Layanan SIM Saat Libur Panjang

Kamis 25-12-2025,10:30 WIB
Reporter : Erna
Editor : Ros Diana

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Prabumulih melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) mengumumkan perubahan jadwal layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama libur nasional Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Dalam pengumuman resmi, layanan di Satpas Polres Prabumulih akan tutup sementara pada 25–26 Desember 2025 dan 1 Januari 2026. Penutupan ini dilakukan sebagai bagian dari peringatan Natal dan Tahun Baru serta penyesuaian operasional kepolisian.

Masyarakat tetap dapat mengurus perpanjangan SIM karena layanan akan dibuka kembali mulai 29 Desember 2025.

Selain itu, Satlantas Polres Prabumulih memberikan kebijakan khusus bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tutup layanan.

“Pemilik SIM masih bisa memperpanjang masa berlaku SIM dalam masa tenggang mulai 27 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026, tanpa harus mengurus SIM baru,” jelas Kapolres Prabumulih AKBP Bobby K melalui Kasat Lantas AKP Hj Marlina, dikutip dari akun Instagram resmi mereka.

BACA JUGA:Dukungan Pertagas, Koperasi Miwa Dorong Nanas Prabumulih Menembus Pasar Dunia

BACA JUGA:Polres Prabumulih Raih Juara 1 Zona Integritas, Polda Sumsel Gelar Awarding Reformasi Birokrasi 2025

Namun, jika pemilik SIM tidak memanfaatkan masa tenggang tersebut, proses perpanjangan selanjutnya harus melalui prosedur penerbitan SIM baru sesuai ketentuan.

Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk memperhatikan jadwal layanan ini dan mengatur waktu pengurusan SIM lebih awal agar tidak mengalami kendala administratif selama libur panjang Natal dan Tahun Baru.

Kategori :