Satresnarkoba Polres Prabumulih Amankan Sopir Pemilik Sabu 0,15 Gram

Selasa 27-01-2026,09:14 WIB
Reporter : Erna Nur
Editor : Ros Diana

Sesampainya di tempat, petugas melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan menemukan sabu yang disembunyikan di dalam silikon handphone, yang saat itu berada dalam genggaman tangan kiri tersangka.

BACA JUGA:Sinergi Lintas OPD, Kunci Keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis di Prabumulih

BACA JUGA:Awal Tahun 2026, Wawako Prabumulih Tekankan Disiplin dan Integritas ASN

Dalam pemeriksaan awal, RE mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dengan membeli dari seseorang berinisial ED, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), seharga Rp150.000.

Tersangka juga mengaku bahwa barang haram tersebut rencananya akan digunakan untuk kepentingan pribadi. Selanjutnya, RE beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 610 ayat (1) huruf a atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan status sebagai pengguna.

Kasat Narkoba Polres Prabumulih menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika. Ia juga menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam membantu kepolisian.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif. Dukungan warga sangat penting dalam upaya memberantas narkoba. Kami mengimbau agar masyarakat tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus guna memburu pemasok narkotika berinisial ED. “Pengembangan terus kami lakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya, demi mewujudkan Prabumulih yang bersih dari narkoba,” tutup AKP Arafah.

Kategori :