PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO – Setelah sempat masuk daftar buronan dan bersembunyi, EN (33) yang diduga menjadi dalang pencurian di sebuah rumah kontrakan di kawasan Pasar II akhirnya memilih menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
EN dijemput oleh tim dari Polsek Prabumulih Barat pada Rabu malam (4/3/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Penjemputan dilakukan setelah keluarga pelaku memberikan informasi kepada polisi bahwa EN berniat untuk menyerahkan diri.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus pencurian yang terjadi pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 16.45 WIB di rumah kontrakan milik David Taslim (65). Rumah tersebut berada di Jalan Letkol Munandar, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Sebelumnya, aparat kepolisian telah lebih dahulu mengamankan dua tersangka lainnya, yakni TFK dan AN. Sementara EN bersama dua orang lainnya sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
BACA JUGA:Polsek Cambai Bekuk Pelaku Pencurian di Prabumulih, Kerugian Rp3,5 Juta
BACA JUGA:Wako Prabumulih Audiensi dengan BPH Migas, Dorong Kemudahan Pembayaran Gas Rumah Tangga
Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui Kapolsek Prabumulih Barat Iptu Tomas Siswo Purnomo SH menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari komunikasi antara keluarga pelaku dengan pihak kepolisian.
Menurut Tomas, setelah menerima informasi bahwa pelaku ingin menyerahkan diri, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan mengirimkan tim untuk menjemput pelaku.
Tim Wester 838 yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Ari Wibowo SH kemudian bergerak menuju lokasi persembunyian EN. Tanpa adanya perlawanan, pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolsek Prabumulih Barat.
Tomas menambahkan, setelah dijemput oleh tim, pelaku langsung dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:Wako Prabumulih Audiensi dengan BPH Migas, Dorong Kemudahan Pembayaran Gas Rumah Tangga
BACA JUGA:Prabumulih Bersiap Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, Ratusan Petugas Siap Turun Lapangan
Dari hasil pemeriksaan sementara, EN mengakui bahwa dirinya berperan sebagai perencana sekaligus pengatur aksi pencurian yang dilakukan bersama empat rekannya.
Polisi menduga EN memiliki peran penting dalam menyusun rencana serta mengoordinasikan jalannya aksi pencurian tersebut.
Saat ini, EN telah ditahan dan menjalani proses hukum bersama dua tersangka lainnya yang sebelumnya telah diamankan. Sementara itu, aparat kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang masih buron.