Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
BACA JUGA:BPS dan Diskominfo Bersinergi Sosialisasikan Sensus Ekonomi 2026 di Prabumulih
BACA JUGA:Panen Padi Gogo 2026, Wali Kota Prabumulih Tegaskan Komitmen Ketahanan Pangan
Tomas menegaskan bahwa EN akan dijerat dengan pasal yang sama seperti dua pelaku yang telah lebih dulu ditangkap.
Kasus ini terungkap setelah korban, David Taslim (65), warga Cengkareng, Jakarta Barat, melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Prabumulih Barat.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), para pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara membongkar bagian atap genteng rumah kontrakan yang saat itu sedang kosong.
Dalam aksi tersebut, sejumlah barang berharga berhasil dibawa kabur oleh pelaku. Di antaranya satu unit AC 1/2 PK merek Sharp, pompa air merek Simizhu, kipas angin merek Cosmos, serta sebuah jam tangan Seiko Automatic berwarna hijau.
Selain itu, pelaku juga mengambil sebuah koper merek Polo yang berisi pakaian, tiga celana jeans, lima kaos, satu ikat pinggang kulit berwarna cokelat, serta sembilan pasang sepatu.
Akibat peristiwa tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai sekitar Rp40 juta. Hingga kini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang belum berhasil ditangkap.