Disdukcapil Prabumulih Tetap Buka Layanan, Tak Terapkan WFH

Senin 13-04-2026,13:00 WIB
Reporter : Erna Nur
Editor : Ros Diana

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO – Sebagai salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Prabumulih tetap menjalankan pelayanan secara normal tanpa menerapkan sistem Work From Home (WFH).

Selain membuka layanan di kantor seperti biasa, Disdukcapil juga aktif melakukan pelayanan jemput bola ke masyarakat. Salah satu bentuknya adalah perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) langsung di lapangan.

Kepala Disdukcapil Kota Prabumulih, Haryadi SH MM, menjelaskan bahwa pihaknya tetap bekerja penuh di kantor. Ia menambahkan, pada Jumat, 10 April, petugas turun langsung ke Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat untuk memberikan layanan perekaman KTP-el bagi warga disabilitas.

Dalam kesempatan tersebut, Disdukcapil kembali mengingatkan warga yang telah berusia 17 tahun agar segera melakukan perekaman KTP-el. Ketentuan ini berlaku bagi penduduk yang telah berusia 17 tahun lebih 14 hari, yang secara administrasi sudah wajib melakukan perekaman data.

BACA JUGA:Pelaku Curanmor Mahasiswi di Prabumulih Dibekuk, Motor Sempat Dijual ke PALI

BACA JUGA:Pekarangan Jadi Sumber Pangan, Pisang Lilin Subur di Rumah Warga Majasari Prabumulih

Haryadi menegaskan bahwa perekaman KTP-el merupakan bagian penting dalam sistem administrasi kependudukan. Tanpa proses tersebut, masyarakat akan mengalami kendala dalam mengurus berbagai dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), maupun layanan mutasi atau perpindahan penduduk.

Hal ini karena KTP-el berfungsi sebagai identitas resmi sekaligus dasar verifikasi data dalam berbagai layanan administrasi pemerintahan.

Oleh sebab itu, masyarakat yang telah memenuhi syarat usia diminta segera datang ke kantor Disdukcapil untuk melakukan perekaman biometrik, mulai dari foto wajah, sidik jari, hingga tanda tangan digital.

Selain untuk kebutuhan administrasi kependudukan, KTP-el juga memiliki peran penting dalam berbagai layanan publik lainnya, seperti pembukaan rekening bank, pendaftaran sekolah, layanan kesehatan, hingga akses program bantuan pemerintah.

BACA JUGA:Dorong Ketahanan Pangan, Wali Kota Prabumulih Temui Kementan di Jakarta

BACA JUGA:Pekarangan Jadi Sumber Pangan, Pisang Lilin Subur di Rumah Warga Majasari Prabumulih

Pihak Disdukcapil pun mengimbau masyarakat agar tidak menunda proses perekaman. Semakin cepat dilakukan, maka semakin mudah pula dalam mengurus berbagai keperluan administrasi di kemudian hari.

Dengan kepemilikan KTP-el yang valid, diharapkan pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif, tertib, dan akurat.

Sementara itu, beberapa OPD lain juga tidak menerapkan WFH, salah satunya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Kepala BPBD Prabumulih, Sriyono SH, menyatakan bahwa pihaknya tetap siaga seperti biasa.

Kategori :