Di sisi lain, Wali Kota Prabumulih, H Arlan, menegaskan bahwa pemerintah daerah mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait penerapan WFH.
BACA JUGA:PKK Prabumulih Perkuat Peran Keluarga Lewat Evaluasi 10 Program Pokok di Patih Galung
BACA JUGA:Pekarangan Jadi Sumber Pangan, Pisang Lilin Subur di Rumah Warga Majasari Prabumulih
Ketua DPRD Kota Prabumulih, H Deni Victoria SH MSi, juga mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tetap menjalankan tugas secara optimal meskipun bekerja dari rumah.
Ia menegaskan bahwa WFH tidak boleh dianggap sebagai waktu libur. ASN tetap berkewajiban bekerja secara profesional dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.
Menurutnya, perubahan sistem kerja hanya terjadi pada lokasi, bukan pada tanggung jawab. ASN harus tetap siap kapan pun dibutuhkan, terutama dalam hal pelayanan masyarakat.
Deni juga menekankan pentingnya kesiapsiagaan pegawai agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi, baik dalam hal administrasi, informasi, maupun layanan lainnya.
Selain itu, ia mengingatkan agar seluruh ASN memastikan perangkat komunikasi tetap aktif selama menjalankan WFH guna menjaga kelancaran koordinasi dan memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi.
“Pastikan telepon seluler selalu aktif, sehingga ASN dapat segera merespons kebutuhan masyarakat,” tegasnya.