PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO – Seorang pria berinisial RE (34), warga Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur, harus berhadapan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan penggelapan dua unit sepeda motor milik kakak kandungnya sendiri.
Pelaku diamankan oleh Tim URC Tekab 11 Satreskrim Polres Prabumulih setelah diketahui menggadaikan kendaraan milik korban tanpa izin, yang mengakibatkan kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Kasus ini mulai terungkap setelah korban, Reny Yunita Sari (40), resmi melapor ke Polres Prabumulih dengan nomor laporan LP/B/124/IV/2026/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika pelaku meminjam dua unit sepeda motor milik korban yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya.
Dua kendaraan tersebut masing-masing adalah Honda Scoopy warna cokelat tahun 2023 dengan nomor polisi BG 2168 C serta Honda Vario warna hitam tahun 2024 bernopol BG 4282 CO.
BACA JUGA:Satresnarkoba Prabumulih Ringkus Pengedar Sabu, Lima Paket Barang Bukti Disita
BACA JUGA:Polsek Rambang Kapak Tengah Ungkap Pencurian Pondok Kebun Durian, Dua Pelaku Diamankan
“Pelaku awalnya meminjam kendaraan milik korban, namun setelah itu tidak pernah mengembalikannya,” ungkap AKP Jon Kenedi.
Korban yang mulai merasa curiga kemudian berusaha mencari keberadaan kendaraan tersebut. Kecurigaan semakin kuat setelah pada 14 Maret 2026, korban didatangi seseorang yang menagih utang yang berkaitan dengan pelaku.
Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, korban mendapati bahwa kedua sepeda motor tersebut ternyata telah digadaikan oleh pelaku kepada pihak lain. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp51,5 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Prabumulih segera melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku. Hingga akhirnya pada Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa RE berada di wilayah Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara.
BACA JUGA:Kurir Sabu di Prabumulih Ditangkap Polisi, Barang Bukti 1,78 Gram Disita
BACA JUGA:Kurang dari Satu Jam, Pelaku Penganiayaan di Prabumulih Berhasil Ditangkap
Berdasarkan informasi itu, AKP Jon Kenedi kemudian memerintahkan Kanit Pidum IPDA Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K., bersama Tim URC Tekab 11 untuk menuju lokasi.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.