BPN Prabumulih Perkuat Administrasi Waris, Cegah Sengketa Tanah Sejak Dini

Kamis 06-08-2026,07:00 WIB
Reporter : Erna Nur
Editor : Rosdiana

Selain itu, Dwi juga meluruskan pemahaman mengenai fungsi surat kuasa waris. Ia menegaskan bahwa surat kuasa hanya memberikan kewenangan kepada seseorang untuk mengurus berbagai keperluan administrasi, bukan sebagai dasar pengalihan hak kepemilikan tanah.

"Surat kuasa hanya memberikan kuasa untuk mengurus, membuat surat, atau menemui pejabat terkait. Bukan memberikan hak kepemilikan. Jika seluruh ahli waris sepakat menyerahkan hak kepada salah satu ahli waris, maka harus dibuat surat kesepakatan waris sebelum diproses sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Ia berharap pemahaman yang benar mengenai fungsi setiap dokumen pertanahan dapat mencegah kesalahan administrasi, baik di kalangan aparatur maupun masyarakat, sehingga seluruh proses berjalan sesuai aturan dan memberikan kepastian hukum.

Dalam kesempatan tersebut, Dwi juga mengingatkan pentingnya penyusunan Surat Pernyataan Penguasaan Hak (SPH) berdasarkan kondisi penguasaan tanah yang sebenarnya. Ketelitian dalam penyusunan SPH dinilai menjadi salah satu faktor penting untuk mendukung proses pendaftaran tanah pertama kali.

Ia menambahkan, apabila seluruh persyaratan administrasi dipenuhi dengan benar, proses penerbitan hak atas tanah akan berlangsung lebih mudah, transparan, dan memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat kepada pemiliknya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Kantor Pertanahan Kota Prabumulih berharap aparatur pemerintah di tingkat kecamatan dan kelurahan memiliki pemahaman yang sama mengenai administrasi pertanahan. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih tertib, akurat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Peningkatan kualitas administrasi pertanahan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta mengurangi potensi konflik dan sengketa tanah di kemudian hari," tutup Dwi Nugraha.

Kategori :