SMSI Sumsel Minta Dugaan Penganiayaan Dua Wartawan di Mapolda Diusut Tuntas

Rabu 14-10-2026,06:30 WIB
Reporter : Erna
Editor : Rosdiana

Lingkungan kerja yang aman dinilai penting agar jurnalis dapat menjalankan tugas secara independen tanpa ancaman maupun tekanan dari pihak mana pun.

Kebebasan pers merupakan salah satu unsur penting dalam kehidupan demokrasi. Melalui kegiatan jurnalistik, wartawan berperan mengumpulkan, memverifikasi, mengolah, dan menyampaikan informasi yang dibutuhkan masyarakat.

Dalam konteks tersebut, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi salah satu landasan hukum yang mengatur kemerdekaan pers di Indonesia. Dugaan kekerasan terhadap wartawan perlu ditangani dengan mengacu pada ketentuan hukum yang relevan, disertai penghormatan terhadap proses penyelidikan dan asas praduga tak bersalah.

BACA JUGA:Prabumulih Diselimuti Kabut Asap, Karnaval HUT Kota 21 Oktober Batal Digelar Sesuai Jadwal

BACA JUGA:Wako Arlan Minta ASN Prabumulih Berani Laporkan Dugaan Setoran untuk Jabatan

SMSI Sumsel menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut. Organisasi ini berharap proses hukum berjalan sebagaimana mestinya sehingga fakta kejadian dapat terungkap dan memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak terkait.

Hingga artikel ini disusun, belum ada keterangan resmi dari kepolisian mengenai perkembangan penyelidikan maupun identitas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.

SMSI Prabumulih dan SMSI Sumsel berharap aparat segera memberikan kejelasan atas peristiwa ini. Penanganan yang sesuai prosedur diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya menjaga keselamatan jurnalis dan menghormati kemerdekaan pers di Indonesia. (*)

Kategori :