RPJMD Prabumulih 2025–2029 Resmi Diajukan, DPRD Siap Bahas Prioritas Pembangunan
RPJMD Prabumulih 2025–2029 Resmi Diajukan, DPRD Siap Bahas Prioritas Pembangunan--Foto: Prabupos
PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID – DPRD Kota Prabumulih secara resmi menerima draft awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2025–2029 dari Pemerintah Kota.
Penyerahan draft dilakukan oleh Kepala BAPPEDA Kota Prabumulih, Abu Sohib, kepada Ketua DPRD, H. Deni Victoria, SH, MSi. Acara berlangsung di ruang rapat Badan Anggaran DPRD pada Rabu, 23 April 2025, dan turut disaksikan oleh Wakil Ketua I, Aryono SH, serta sejumlah anggota dewan lainnya.
Dalam sambutannya, Deni Victoria menyatakan bahwa DPRD akan segera menindaklanjuti dokumen tersebut. “Kami akan membahasnya sesuai prosedur. DPRD memiliki waktu 10 hari kerja untuk menelaah sebelum menyepakati nota bersama dengan Pemkot Prabumulih, yang kemudian akan diajukan kepada Gubernur Sumsel,” ujarnya.
Menanggapi isi RPJMD, Deni menekankan pentingnya memprioritaskan persoalan mendasar, seperti pengelolaan limbah, layanan pendidikan, serta fasilitas kesehatan.
BACA JUGA:Dua Warga Prabumulih Terima Bantuan Program Bedah Rumah dari Kapolda Sumsel
BACA JUGA:Papan Reklame Rusak di Jalan Sudirman Prabumulih, Bahaya Mengintai Pengendara
"RPJMD merupakan kerangka strategis untuk menerjemahkan visi-misi kepala daerah dan merancang program pembangunan lima tahun ke depan. Kami melihat keseriusan Wali Kota yang aktif terjun ke lapangan mengatasi permasalahan seperti sampah dan pelayanan rumah sakit,” tambahnya.
Sementara itu, Abu Sohib menyampaikan bahwa penyerahan draft ini merupakan bagian dari tahapan pembahasan antara eksekutif dan legislatif untuk menyepakati arah pembangunan daerah, khususnya dalam hal visi, misi, dan target yang ingin dicapai.
“Selanjutnya, setelah disepakati bersama DPRD, dokumen ini akan dibawa ke tingkat provinsi untuk dikonsultasikan. Hasil kesepakatan akan dituangkan dalam nota bersama,” jelas Abu Sohib.
Ia juga menegaskan bahwa pengesahan Perda RPJMD memiliki tenggat waktu maksimal enam bulan setelah kepala daerah dilantik. “Artinya, paling lambat tanggal 20 Agustus, Perda RPJMD sudah harus ditetapkan,” katanya.
Pemerintah berharap melalui rancangan ini, seluruh pemangku kepentingan dapat bersinergi dalam membangun Prabumulih yang lebih maju, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


