disway

Aturan Ketat Lomba Gerak Jalan HUT RI ke-80, Peserta Wajib Patuhi Variasi Berjalan

Aturan Ketat Lomba Gerak Jalan HUT RI ke-80, Peserta Wajib Patuhi Variasi Berjalan

Aturan Ketat Lomba Gerak Jalan HUT RI ke-80, Peserta Wajib Patuhi Variasi Berjalan--Foto: Prabupos

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO – Panitia penyelenggara lomba gerak jalan dalam rangka memperingati HUT RI ke-80 telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor 420/813/Disdikbud/2025 yang memuat ketentuan serta kriteria lomba.

Salah satu aturan penting yang tercantum dalam surat tersebut adalah bahwa peserta hanya diperbolehkan melakukan variasi berjalan di area garis start selama maksimal satu menit.

Variasi yang diizinkan hanya terbatas pada gerakan berjalan, sedangkan peserta dilarang melakukan variasi berhenti karena kategori tersebut masuk dalam jenis yel-yel, bukan variasi berjalan.

Panitia juga memberikan peringatan tegas bahwa peserta yang melanggar aturan ini akan dikenakan pengurangan nilai sebanyak 50 poin jika tetap menggunakan variasi berhenti.

BACA JUGA:Polres Prabumulih Raih Dua Penghargaan Bergengsi di Rakernis SDM Polda Sumsel 2025

BACA JUGA:Wali Kota Prabumulih Tegaskan Evaluasi Ketat Penerima Insentif Sosial dan Keagamaan

"Peserta diminta agar tidak menggunakan variasi berhenti karena itu bukan bagian dari variasi berjalan dan bisa berakibat pada pengurangan nilai," ujar Pedro Santoso AB SPd MSi, panitia lomba, pada Minggu, 10 Agustus 2025.

Adapun kriteria penilaian dalam lomba meliputi aspek kerapian, kekompakan, komposisi peserta, variasi berjalan, serta kedisiplinan dalam barisan.

Perlu diketahui, kegiatan gerak jalan yang digelar untuk memperingati HUT RI ini akan berlangsung selama dua hari, yakni pada tanggal 12 dan 13 Agustus, dimulai pukul 06.00 WIB dengan titik start di Pendopo Rumah Dinas dan finish di Pom Prabujaya.

Sejumlah peserta mengharapkan agar proses penilaian dilakukan secara adil dan objektif. "Kami berharap para juri dapat memberikan penilaian yang netral dan sesuai dengan ketentuan," ungkap salah satu peserta dari barisan umum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: