DPRD Prabumulih Sahkan Dua Raperda, Status Perseroda Petro Prabu Masih Tertunda
DPRD Prabumulih Sahkan Dua Raperda, Status Perseroda Petro Prabu Masih Tertunda--Foto: Prabupos
Feri menegaskan, DPRD tidak memiliki kewenangan mengubah aturan batas usia direksi yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 maupun Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.
“Peraturan daerah harus sejalan dengan regulasi yang lebih tinggi. Karena itu, ketentuan usia direksi tidak bisa diubah melalui Perda,” tegasnya.
BACA JUGA:Fruit Boom Ramai Diburu, Benarkah Bisa Cairkan Saldo DANA hingga Ratusan Ribu?
BACA JUGA:1.061 Koperasi Merah Putih Diresmikan, Presiden Tekankan Penguatan Ekonomi Rakyat
Meski pengesahan Raperda Petro Prabu ditunda, Feri memastikan hal tersebut bukan karena adanya persoalan hukum dalam substansi aturan. Pemerintah Kota Prabumulih, lanjutnya, hanya meminta tambahan waktu untuk mencari referensi hukum lain sebagai bahan pertimbangan.
“Pemkot meminta waktu tambahan guna mencari kemungkinan aturan lain yang bisa menjadi dasar terkait batas usia tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Pansus I DPRD Kota Prabumulih, Ahmad Riza Diswan, menyampaikan laporan mengenai Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi penanaman modal. Ia berharap regulasi tersebut mampu meningkatkan minat investor serta membuka lebih banyak lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
“Raperda ini diharapkan menjadi langkah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan investasi di Kota Prabumulih,” katanya.
Di sisi lain, anggota Pansus II, Fena Harianti, turut memberikan rekomendasi terhadap Raperda Petro Prabu, termasuk usulan pembentukan komite audit guna memperkuat pengawasan dan tata kelola perusahaan daerah.
Sedangkan Pansus III melalui Adha Nahar Dian Jaya menyampaikan laporan terkait Raperda Penanggulangan Bencana yang dinilai penting sebagai dasar hukum dalam penanganan bencana, mulai dari tahap pencegahan, tanggap darurat hingga pascabencana.
Ketua DPRD Kota Prabumulih, H Deni Victoria, saat memimpin rapat paripurna menegaskan bahwa penundaan pengesahan Raperda Petro Prabu dilakukan agar pembahasannya lebih matang dan menyeluruh.
“Masih ada beberapa poin yang perlu diperdalam sehingga pengesahan Raperda Petro Prabu sementara ditunda,” ungkapnya.
Sementara itu, Wali Kota Prabumulih, H Arlan, dalam pendapat akhirnya menyampaikan bahwa dari tiga Raperda yang dibahas, dua telah disahkan dan satu lainnya masih ditunda.
Usai rapat paripurna, Arlan mengatakan pemerintah kota masih membutuhkan waktu untuk mengkaji beberapa ketentuan, terutama mengenai syarat usia direksi. Ia juga memberikan apresiasi terhadap kinerja Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Petro Prabu yang dinilai menunjukkan hasil positif.
“Kami ingin mengkaji beberapa hal lebih lanjut terlebih dahulu. Kinerja Plt Direktur Petro Prabu sejauh ini cukup baik dan kami berharap program-program yang telah dirancang dapat terus berjalan sesuai visi dan misi pembangunan daerah,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
