DPRD Prabumulih Sahkan Dua Raperda, Status Perseroda Petro Prabu Masih Tertunda

DPRD Prabumulih Sahkan Dua Raperda, Status Perseroda Petro Prabu Masih Tertunda

DPRD Prabumulih Sahkan Dua Raperda, Status Perseroda Petro Prabu Masih Tertunda--Foto: Prabupos

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO – Dari tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibahas dalam rapat DPRD Kota Prabumulih, dua di antaranya telah resmi disetujui bersama oleh DPRD dan Pemerintah Kota Prabumulih.

Sedangkan satu Raperda lainnya terkait perubahan status Petro Prabu menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) masih ditunda pengesahannya karena membutuhkan kajian lebih mendalam terhadap aspek hukum yang berlaku.

Keputusan tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna ke-XXI Masa Persidangan III Tahun 2026 yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kota Prabumulih, Kamis (21/5/2026).

Agenda sidang meliputi penyampaian laporan panitia khusus (Pansus), persetujuan sejumlah Raperda, penyampaian pendapat akhir Wali Kota, hingga penandatanganan keputusan bersama atas Raperda Tahun 2026.

BACA JUGA:Konser Amal Palestina di Palembang Hadirkan Wali Band, Ribuan Warga Diprediksi Memadati Lokasi

BACA JUGA:Inovasi Pelayanan BRI Prabumulih, Nasabah Kini Bisa Transaksi Lebih Praktis dan Cepat

Ketua Pansus II DPRD Kota Prabumulih, Muhammad Faris Pramudia AMd, bersama anggota pansus Feri Alwi SH MH dan Fena Harianti, mengungkapkan bahwa pembahasan Raperda Petro Prabu telah dilakukan selama hampir dua bulan.

Dalam prosesnya, pansus juga melakukan konsultasi dengan biro hukum di Jakarta agar isi regulasi tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Faris menjelaskan, salah satu poin yang masih menjadi perhatian ialah ketentuan mengenai batas usia direksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017.

“Kami telah berkonsultasi dengan berbagai pihak, termasuk Biro Hukum Pemkot dan manajemen Petro Prabu. Saat ini pembahasan masih fokus pada ketentuan usia direksi. Dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 diatur usia minimal 35 tahun dan maksimal 56 tahun,” katanya.

BACA JUGA:Lowongan Kerja Terbaru 2026 di Prabumulih, Winro Buka 2 Posisi Sekaligus

BACA JUGA:Kesadaran Keluarga Berencana di Prabumulih Meningkat, Ini Data Terbarunya

Ia juga menambahkan, selain syarat usia, calon direksi BUMD wajib memenuhi sejumlah kriteria lain, di antaranya memiliki pengalaman minimal lima tahun di bidang perusahaan atau BUMD, tidak menjadi pengurus partai politik, serta tidak pernah tersangkut tindak pidana.

Hal senada disampaikan anggota Pansus II DPRD Kota Prabumulih, Feri Alwi. Menurutnya, materi Raperda yang dibahas sejauh ini telah mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: