Jangan Kasih Ampun Anggota TNI yang Terlibat LGBT
Prabumulihpos co id JAKARTA Pemberhentian tidak hormat dan hukuman penjara terhadap oknum prajurit TNI yang terlibat lesbian gay biseksual dan transgender LGBT dinilai sudah tepat Lembaga pertahanan negara wajib steril dari perilaku menyimpang yang dilakukan anggotanya Pecat saja oknum prajurit yang terlibat LGBT Pemecatan itu bagus Bagkan 100 persen saya setuju Plus hukuman badan yakni dipenjara kata Pengamat terorisme dan intelijen dari The Community of Ideological Islamic Analyst CIIA Harits Abu Ulya dalam keterangannya di Jakarta Jumat 8 10 Menurutnya oknum prajurit TNI yang perilaku LGBT harus dipecat Selain merusak tatanan sosial dan agama perilaku itu jangan sampai menyebar ke lingkungan prajurit TNI lainnya Terlebih setiap orang bisa berpotensi melakukan penyimpangan dalam hal hubungan seksual Harits mendukung putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya yang menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan pemecatan terhadap seorang oknum anggota TNI AL yang terbukti melakukan hubungan seks sesama jenis Dia mengaku tidak paham mengapa hanya oknum prajurit TNI AL yang dipecat Padahal korban dan oknum yang terlibat LGBT lintas matra dan lintas strata Baik perwira bintara maupun tamtama Ini tugas KSAL Laksamana TNI Yudo Margono menyikapi dengan memecat oknum anggota TNI AL yang terlibat LGBT tanpa pandang bulu LGBT jelas penyakit moral Hukum harus ditegakkan Institusi militer harus steril dari LGBT tegas Harits Seperti diketahui Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan pemecatan terhadap seorang anggota TNI AL yang terbukti melakukan hubungan seks sesama jenis Putusan Pengadilan Militer III 12 Surabaya Nomor 55 K PM III 12 AL IV 2021 tanggal 29 Juli 2021 untuk seluruhnya Putusan ini menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama rh fin
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


