Heryanti Dijerat Pasal Tentang Berita Bohong
JAKARTA Bareskrim Polri menyampaikan penyidikan terhadap Heryanti binti Akidi Tio atas kasus sumbangan dana hibah bodong Rp 2 triliun sudah dijalankan Polda Sumsel Hal itu membuat Indonesia Police Watch IPW batal melaporkan anak Akidi Tio itu ke Bareskrim Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan Polda Sumsel telah membuat laporan polisi dan sudah meningkatkannya ke tingkat penyidikan Jadi laporan IPW tidak diperlukan lagi kata Sugeng seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta Selasa 24 8 2021 Menurut Sugeng hal ini sesuai Peraturan Kapolri Perkap tidak memungkinkan adanya laporan polisi baru saat proses hukum sudah berjalan Bahkan dalam laporan polisi yang diterbitkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Ditreskrimum Polda Sumsel Heryanty dikenai Pasal 14 UU No 1 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana UU itu pertama kali ditandatangani oleh Presiden ke 1 RI Soekarno Hingga saat ini peraturan itu masih dipakai untuk menjerat pelaku penyebaran hoaks Pengenaan Pasal 14 tentang berita bohong yang membuat kegaduhan di masyarakat itu pernah dilakukan kepolisian kepada Ratna Sarumpaet Polda Metro Jaya dan terhadap Yunus aktivis antimasker Polres Banyuwangi Namun demikian baik Ratna Sarumpaet dan Yunus kedua pelaku mengakui kesalahannya dan meminta maaf ke publik Tetapi untuk berita bohong dilakukan oleh Heryanty pelaku tidak pernah mengakui kesalahan dan menyatakan maaf ke publik ucap Sugeng Bahkan pengakuan salah dari Heryanti tidak pernah dipublikasikan Polda Sumsel ke masyarakat luas Padahal Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri sudah melakukan permohonan maaf karena kelalaiannya IPW menilai belum adanya pengakuan dari Heryanti ini membuat Polda Sumsel terkesan menggantung kasus kebohongan sumbangan Rp 2 triliun dan tidak transparan menyampaikan kepada masyarakat Hal inilah menimbulkan keraguan IPW terkait profesionalisme dan netralitas Polda Sumsel dalam penanganan perkara ini IPW sudah mendapat informasi bahwa Bareskrim Polri telah membentuk tim asistensi dalam penyidikan Pasal 14 UU 1 1946 terkait sumbangan bodong Heryanti rmol
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


