disway

Bharada E Akhirnya Dikawal 24 Jam

Bharada E Akhirnya Dikawal 24 Jam

Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (jawapos)--

PRABUMULIHPOS.CO.ID, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E resmi mendapat perlindungan penuh dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mulai Senin (15/8). Melalui sidang mahkamah pimpinan LPSK kemarin, permohonan menjadi justice collaborator (JC) yang diajukan tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat itu diterima.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, Bharada E telah memenuhi semua syarat untuk menjadi JC. ”Yang bersangkutan (Bharada E, Red) bukan pelaku utama,” kata dia.

Bharada E juga sudah menyatakan kesiapan untuk memberikan keterangan dan informasi berkenaan dengan berbagai fakta yang diketahuinya dalam peristiwa di rumah dinas kepala Divisi Propam Polri pada Jumat, 8 Juli lalu.

Karena itu pula, sejak Jumat pekan lalu, LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E. Perlindungan darurat itu kemudian dicabut kemarin dan diganti menjadi perlindungan penuh. ”LPSK menempatkan tenaga pengawalan yang 24 jam di sana (rumah tahanan Bareskrim, Red) untuk memastikan agar yang bersangkutan aman dan selamat,” beber Hasto. Perlindungan itu bakal diberikan sampai proses hukum selesai.

BACA JUGA:Kompetisi Liga 2 dengan Format 3 Wilayah atau 3 Grup

Tidak hanya terhadap Bharada E, LPSK juga siap memberikan perlindungan kepada keluarga Bharada E apabila memang diperlukan. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyampaikan, jika diperlukan, keluarga Bharada E akan dipindahkan ke tempat yang dirasa lebih aman. Namun, hal itu masih dikoordinasikan lebih lanjut.

Setelah mengumumkan Bharada E sebagai terlindung penuh, LPSK mengumumkan hasil asesmen atas permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi. Yakni, permohonan perlindungan terkait dengan dugaan tindak pidana perbuatan asusila. ”Diputuskan ditolak dan diberikan rekomendasi,” tegas Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas.

Sejak Putri Candrawathi melayangkan permohonan kepada LPSK, mereka dua kali bertemu dengan yang bersangkutan. Dalam dua kali pertemuan tersebut, LPSK tidak menemukan keterangan yang cukup untuk menerima permohonan Putri. Malah, LPSK menemukan sejumlah kejanggalan. ”LPSK menyatakan pemohon tidak memiliki sifat penting keterangan dan permohonan pemohon tidak didasarkan iktikad baik,” jelas dia.

Karena itu, Putri Candrawathi dinilai tidak memenuhi syarat untuk menjadi terlindung LPSK. ”Tidak ada ancaman yang dihadapi pemohon,” lanjut Susilaningtyas. Berdasar asesmen yang dilakukan, LPSK justru menemukan persoalan psikologis yang kini dihadapi Putri. ”Ditemukan potensi risiko keberbahayaan terhadap diri sendiri yang ditandai dengan kondisi psikologis menjadi PTSD (post-traumatic stress disorder) disertai kecemasan dan depresi,” beber dia.

Atas temuan tersebut, LPSK merekomendasikan supaya Polri memfasilitasi Putri untuk melakukan rehabilitasi. Dengan begitu, Putri bisa diperiksa untuk mengungkap peristiwa pembunuhan Yosua. Selain itu, LPSK merekomendasikan agar Irwasum Polri meneruskan pemeriksaan dugaan obstruction of justice dalam kasus tersebut. Khususnya berkenaan dengan pembuatan laporan kepolisian di Polres Jakarta Selatan.

Sementara itu, Komnas HAM kemarin mengecek tempat kejadian perkara (TKP) di Kompleks Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam menjelaskan, pihaknya menguji sejumlah hal. Salah satunya posisi jenazah Yosua setelah dieksekusi pada 8 Juli lalu. Selain itu, Komnas HAM mengecek lubang tembakan dan menyesuaikannya dengan bahan materi yang disampaikan tim khusus (timsus) Polri sebelumnya. ”Hasilnya (pengecekan TKP) belum bisa kami sampaikan,” kata Anam.

Komnas HAM kemarin juga memeriksa Bharada E di Bareskrim Polri. Permintaan keterangan tersebut diperlukan untuk mendalami dan mengungkap motif pembunuhan Yosua. Anam menambahkan, pihaknya segera menyusun laporan hasil pemantauan dan penyelidikan kasus tewasnya Yosua. Selain konstruksi peristiwa, laporan itu akan mengungkap upaya menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice) dugaan pembunuhan berencana yang ditengarai dilakukan Sambo dkk.

”Minggu ini kami diskusikan (laporan hasil pemantauan) secara mendalam di internal tim dan menyiapkan sejumlah rekomendasi yang dibutuhkan,” lanjut Anam.

Pada bagian lain, rombongan Tim Khusus (Timsus) Mabes Polri mendatangi salah satu rumah di Cempaka Residence, Desa Banyurojo, Kabupaten Magelang, kemarin. Kedatangan timsus itu diduga terkait dengan penyelidikan kasus mantan Kadivpropam Irjen Ferdy Sambo. Sebab, di rumah itulah rencana pembunuhan Yosua berawal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: