Program Klasterku Hidupku BRI Dorong Daya Saing Petani Buah Naga Banyuwangi
Program Klasterku Hidupku BRI Dorong Daya Saing Petani Buah Naga Banyuwangi--Bri
PRABUMULIHPOS.CO - Banyuwangi telah lama dikenal sebagai wilayah dengan sektor pertanian yang aktif dan terus berkembang.
Didukung kondisi lahan yang subur, para petani di daerah ini senantiasa berinovasi dalam menentukan komoditas unggulan serta strategi untuk meningkatkan produktivitas.
Dari proses tersebut, lahirlah Kelompok Petani Buah Naga Panaba Banyuwangi yang berhasil memperkuat kapasitas usaha dan meningkatkan hasil produksi melalui dukungan Program Klasterku Hidupku dari BRI.
Kelompok Petani Buah Naga Panaba dipimpin oleh Edy, yang menjadi penggerak awal pengembangan buah naga sebagai komoditas potensial di Banyuwangi.
BACA JUGA:BRI Consumer Expo 2026: Dorong Pertumbuhan Bisnis Konsumer & Hadiah Ratusan Juta untuk Nasabah
BACA JUGA:BRI Luncurkan Surat Berharga Komersial Rp500 Miliar, Perkuat Likuiditas dan Pasar Keuangan
Melihat peluang pasar yang menjanjikan, Edy mengajak petani lain untuk membudidayakan buah naga secara kolektif agar lebih terorganisasi dan berdaya saing.
“Klaster buah naga ini mulai kami bentuk pada 2016. Saat itu, jumlah tanaman buah naga meningkat cukup pesat, tetapi muncul tantangan seperti serangan penyakit tanaman dan kondisi pasar yang jenuh ketika panen melimpah. Dari situ kami sepakat membentuk Klaster Petani Buah Naga Panaba agar persoalan tersebut bisa dihadapi bersama,” ujar Edy
Sejak terbentuk, klaster Panaba menjadi wadah komunikasi dan kolaborasi antarpetani.
Melalui klaster ini, para anggota dapat saling bertukar informasi, menyusun strategi bersama, serta mencari solusi atas berbagai kendala budidaya di lapangan.
BACA JUGA:BRI Dorong UMKM Jadi Pilar Keuangan Berkelanjutan Global di WEF Davos 2026
BACA JUGA:BRI Luncurkan Surat Berharga Komersial Rp500 Miliar, Perkuat Likuiditas dan Pasar Keuangan
Tidak hanya fokus pada aspek teknis pertanian, Klaster Panaba juga berperan dalam menjaga kestabilan harga buah naga. Mekanisme harga disepakati bersama untuk melindungi petani dari praktik permainan harga oleh tengkulak.
“Pedagang yang tergabung dalam klaster wajib mengikuti pedoman harga. Contohnya, jika harga pasar Rp10.000, maka pembelian dari petani minimal Rp7.000. Anggota klaster memiliki kode dan acuan harga yang jelas,” jelas Edy.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


