Perubahan PPDB Menjadi SPMB, Dinas Pendidikan Prabumulih Tunggu Regulasi Resmi dari Kementerian
Pj Walikota Prabumulih H Elman ST MM meninjau pelayanan di kantor dinas pendidikan belum lama ini --Foto: Ros Diana
Jenjang SMA/SMK: Jalur Domisili minimal 30%, Jalur Afirmasi minimal 30%, Jalur Mutasi maksimal 5%, dan Jalur Prestasi minimal 30%.
Pengumuman terkait SPMB PKN STAN 2025 akan dirilis bersamaan dengan pengumuman Pendaftaran dan Seleksi Sekolah Kedinasan 2025 oleh Kementerian PAN-RB.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


