Alex Jadi Sakai Terdakwa Akhmad Najib cs

Alex Jadi Sakai Terdakwa Akhmad Najib cs

PALEMBANG Untuk kesekian kalinya mantan Direktur Utama PT Brantas Abipraya Bambang E Marsono kembali dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang untuk empat terdakwa Akhmad Najib Cs Ia tidak sendiri dua saksi lainnya yakni Jani Tamtomo mantan staf keuangan PT Brantas Abipraya serta Lumasia mantan sekretaris umum Yayasan Masjid Raya Sriwijaya dihadirkan langsung di hadapan majelis hakim diketuai Yoserizal SH MH Senin 14 3 siang Ketiga saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum JPU diajukan dipersidangan diantaranya terkait prosedur pengajuan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di tahun 2015 dan tahun 2017 Diketahui dalam fakta persidangan PT Brantas Abipraya merupakan pihak kontraktor pelaksana yang berkolaborasi dengan PT Yodya Karya selaku perencana pembangunan Masjid yang digadang gadang akan menjadi masjid terbesar se Asia Tenggara Dari pantauan sebelum memulai sidang mulanya JPU Kejati Sumsel berencana menghadirkan saksi tambahan yakni mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin serta Eddy Hermanto dan Syarifudin dihadirkan secara online Namun ketiga saksi tambahan tersebut batal dihadirkan karena JPU menginginkan tiga saksi tambahan itu untuk dihadirkan pada agenda sidang pekan depan Persidangan saat ini baru dimulai dengan mencecar pertanyaan dari pihak JPU Kejati Sumsel untuk tiga saksi tersebut fdl seg

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: