Usai Jadi Tersangka, Tiga Penabrak Sejoli di Nagreg Dijebloskan ke Tahanan Pomdam Tercanggih

Usai Jadi Tersangka, Tiga Penabrak Sejoli di Nagreg Dijebloskan ke Tahanan Pomdam Tercanggih

YOGYAKARTA Tiga anggota TNI AD yang menabrak sejoli hingga tewas di Nagreg Kabupaten Bandung Jawa Barat dijebloskan ke penjara Setelah ditetapkan tersangka ketiganya dimasukan ke tahanan super canggih di Pomdam Jaya Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan tiga anggota TNI AD penabrak sejoli di Nagreg telah ditetapkan sebagai tersangka Ketiganya pun sudah dijebloskan ke tahanan super canggih milik Pomdam Jaya Jadi tiga orang oknum TNI sudah ditetapkan sebagai tersangka terhitung sejak Rabu 29 12 kemarin katanya dalam keterangannya Jumat 31 Desember 2021 Jenderal Andika mengatakan ketiga tersangka tersebut saat ini telah dipindahkan ke ruangan tahanan militer tercanggih atau Smart Instalasi Tahanan Militer yang terdapat di Markas Polisi Militer Kodam Jayakarta Pomdam Jaya Tiga tersangka ini sudah dipindahkan ke satu instalasi tahanan militer yakni di Tahanan Militer Pomdam Jaya itu yang namanya Smart Instalasi Tahanan Militer mereka ditahan di ruangan berbeda ujarnya Dijelaskannya dari perkembangan pemeriksaan Pomdam Jaya akhirnya bisa mengkonfrontir ketiganya bahkan dalam satu pemeriksaan Yang menjadi inisiator dan pemberi perintah atas tindakan itu terkena beberapa pasal termasuk pasal pembunuhan berencana yakni Kolonel P Jadi sudah terbukti dari konfrontasi ini katanya Karenanya pada Senin 3 1 2022 akan dilakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara TKP Nagreg kemudian jika memungkinkan akan dilanjutkan rekonstruksi di TKP kedua yaitu di Jembatan Sungai Serayu Jawa Tengah Tetapi kalau ternyata rekonstruksi di Nagreg agak lama maka untuk rekonstruksi di Jembatan Sungai Serayu akan dilakukan hari Selasa 4 1 tapi kita semua sudah merencanakan pemberkasan dari penyidik sudah selesai hari Kamis 6 1 katanya Kemudian minggu depan berkas akan dilimpahkan kepada Oditur Jenderal TNI yang sudah diinstruksikan untuk mempercepat proses pemberkasan agar dapat dilimpahkan ke Pengadilan Militer Andika mengatakan motif para pelaku hingga kini masih dilakukan pendalaman akan tetapi melihat dari tindakan yang telah dilakukan maka dapat dikenakan berbagai pasal dengan ancaman hukuman seumur hidup Apa pun motifnya kita masih dalami terus tetapi dari tindakan tadi sudah begitu banyak pasal khususnya Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana belum lagi pasal pasal lain belum lagi UU begitu banyak Intinya kami akan maksimalkan tuntutan hukuman seumur hidup katanya ant gw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: