Meski Sudah Tersangka, R Oknum Dosen Unsri Tetap Tak Mengaku, Polisi: Bukti Sudah Cukup

Meski Sudah Tersangka, R Oknum Dosen Unsri Tetap Tak Mengaku, Polisi: Bukti Sudah Cukup

Prabumulihpos co id Oknum dosen Unsri R telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual dan dilakukan penahanan oleh penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel Jumat 10 12 malam Hingga ditetapkan sebagai tersangka R kekeh tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya tetapi penyidik memiliki alat bukti yang cukup dan sudah berkoordinasi dengan salah satu perusahaan provider untuk membuktikannya Hingga penyidik memutuskan untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak pukul 24 00 WIB di Gedung Dit Tahti Polda Sumsel Kita memintai keterangan dari tiga saksi korban penyidik langsung melakukan lidik intensif dan penyidikan lanjut Kita panggil sebagai terlapor gelar kasus dan perkaranya langsung kita tetapkan sebagai tersangka tadi siang kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan didampingi Kasubdit Renakta Kompol Masnoni SIK dan Kanit Ipda Santy Wijaya SH MH Jumat malam Tersangka R diancam dengan Undang Undang tentang pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara Bukti sudah cukup Kita amankan barang bukti berupa pesan chat antara tersangka dengan tiga korban Bukti chat yang dimaksud berupa tulisan atau chat dan suara suara yang mendesah seperti yang diterangkan para saksi terang Hisar Sementara Kuasa hukum R H Ghandi Arius SH MHum mengatakan jika pasal yang dikenakan pada kliennya tidak lah pas Menurut kami pasal yang dikenakan pada klien kami terlalu dipaksakan Jika saat ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kita ikuti saja Tapi yang pasti klien kami tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan padanya kata Ghandi Ghandi mengungkapkan selaku kuasa hukum dirinya akan mengajukan penangguhan penahanan Penangguhan penahanan adalah hak klien kami dan itu diatur dalam Undang Undang ungkapnya Saat disinggung alasan pihaknya akan mengajukan penangguhan Ghandi tidak menjelaskan secara detil Sebelumnya tersangka R diancam dengan Pasal 9 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Jo Pasal 35 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dho sumeks co

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: