Antigen Tak Berlaku, Penumpang Pesawat dari Jawa-Bali Wajib PCR!

Antigen Tak Berlaku, Penumpang Pesawat dari Jawa-Bali Wajib PCR!

Prabumulihpos co id JAKARTA Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menerbitkan aturan terbaru penerbangan Aturan ini berupa Surat Edaran Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid 19 Dengan adanya Surat Edaran SE ini maka surat edaran sebelumnya yakni SE 62 2021 dan SE 70 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku Penerbitan SE Nomor 88 21 tersebut mengacu pada SE Satuan Tugas Satgas Penanganan Covid 19 Nomor 21 2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Inmendagri Nomor 53 2021 dan Inmendagri Nomor 54 2021 SE Nomor 88 2021 berlaku efektif mulai 24 Oktober 2021 ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto pada Jumat 22 10 2021 Dalam SE terbaru diatur bahwa penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali antar kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan negatif Rapid Test RT PCR maksimal 2 24 jam sebelum keberangkatan sambung Novie Sedangkan untuk penerbangan dari dan ke bandara di luar wilayah Jawa dan Bali dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2 wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT PCR sampel maksimal 2 24 jam atau hasil negatif RT antigen sampel maksimal 1 24 jam sebelum keberangkatan Novie memaparkan ada sejumlah pengecualian untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksin Pengecualian pertama adalah untuk pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 dua belas tahun Kedua pelaku yang punya kondisi kesehatan khusus dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid 19 Ketiga angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3TP Tertinggal Terdepan Terluar dan Perbatasan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing masing Dirjen Novie memastikan anak anak berusia di bawah 12 tahun boleh terbang Meski dibolehkan terbang anak anak harus didampingi orang tua atau keluarga pembuktiannya dengan menunjukkan kartu keluarga KK serta memenuhi persyaratan test Covid 19 sebagaimana ketentuan wilayahnya ujarnya Selama pemberlakuan edaran ini kata Novie kapasitas penumpang untuk pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body dapat lebih dari 70 persen tujuh puluh persen kapasitas angkut load factor Hanya saja penyelenggara angkutan udara wajib menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid 19 tegasnya Adapun kapasitas terminal bandara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah Penumpang Waktu Sibuk PWS pada masa normal git fin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: