Jokowi Beri Lampu Hijau 56 Pegawai KPK jadi ASN Polri, Mahfud dan Kabareskrim Senada: Tapi Bukan Penyidik
JAKARTA Menko Polhukam Mahfud MD menyambut baik rencana 56 pegawai KPK tak lulus TWK direkrut jadi ASN Polri Dengan demikian maka polemik tentang Novel Baswedan Cs pun bisa diakhiri dengan secepatnya Demikan disampaikan Mahfud MD melalui akun Twitter pribadinya Rabu 29 9 2021 Kontroversi tentang 56 Pegawai KPK yang terkait TWK bisa diakhiri Mari kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan cuit Mahfud Mahfud menjelaskan bahwa langkah KPK melakukan TWK tidak salah Apalagi Mahkamah Agung MA dan Mahkamah Konstusi MK sudah memberi keputusan bahwa TWK legal Sementara kebijakan Presiden Joko Widodo yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar Dasarnya Pasal 3 Ayat 1 PP 17 2020 yang berbunyi Presiden berwenang menetapkan pengangkatan pemindahan dan pemberhentian PNS Selain itu Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri juga institusi lain sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat 5 UU 30 2014 tegasnya Akan tetapi Mahfud menekankan bahwa hal ini bukan berarti Novel Baswedan Cs bakal jadi penyidik Polri melainkan ASN Polri Nanti tugasnya diatur lagi jelas Mahfud menjawab seorang warganet Hal senada juga disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto Rabu 29 9 2021 Ketentuan tersebut didasarkan pada Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia Kalau mendasari Undang Undang Kepolisian sih enggak jadi penyidik ya jelas Komjen Agus Pasalnya penyidik penyidik pembantu ataupun penyelidik harus anggota Polri Bukan ASN Polri sambung dia Saat ini Polri da Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kemenpan RB serta Badan Kepegawaian Negara BKN masih membahas teknis alih status 56 pegawai KPK tersebut Ikuti saja prosesnya tandas Komjen Agus ruh pojoksatu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: