Sebelum Ditangkap, Pelaku Sempat Buang Narkoba Jenis Ekstasi Pinggir Jalan

Sebelum Ditangkap, Pelaku Sempat Buang Narkoba Jenis Ekstasi Pinggir Jalan

PRABUMULIH Satu lagi tersangka pengedar narkoba ditingkep Tim Silent Unit 2 Satres Narkoba Polres Prabumulih Minggu 26 9 2021 Yaitu Maselifsah warga Jalan RA Kartini RT 01 RW 03 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur ditingkep Minggu sekitar pukul 17 30 WIB Dari tangannya disita 2 butir pil ekstasi warna warna ping berat bruto 0 69 gram Informasi dihimpun awak media dari sumber kepolisian berawal Tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap informasi bahwa ada seorang laki laki bernama Maselifsah berada berada di Jalan RA Kartini RT 01 RW 03 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur sering menjual narkotika jenis pil ekstasi alias inek Menindak lanjuti informasi tersebut Kasatres Narkoba AKP Yulia Farida bersama KBO Ipda Rudi Hartono dan Tim Opsnal Silent Wolf Unit II Heri Ganteng Koyong Ariel Topeng Apri Woles Ari Brantas Andi Wangdu Agung Koplah JI Langsung mendatangi sekitar Tempat Kejadian Perkara TKP dan melihat tersangka sedang melintas di TKP kemudian anggota Satres Narkoba langsung mengamankan tersangka dan memanggil RT setempat menyaksikan penggeledahan kemudian ditemukan 2 butir pil ekstasi di pinggir jalan di buang pelaku tersangka saku celana sebelah kiri Kemudian tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Prabumulih guna pemeriksaan lebih lanjut Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kasatres Narkoba AKP Yulia Farida membenarkan penangkapan tersangka narkoba pengedar eksatasi Tersangka sempat buang barang bukti untungnya berhasil diamankan petugas Hingga tersangka kita amankan bebernya Atas perbuatannya pelaku Maselifah terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 Undang Undang UU Negara Republik Indonesia RI Nomor 35 2009 tentang Narkotika Tersangka tersebut terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun tegasnya 03

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: