Aturan Naik Pesawat Saat Ini, Anak 12 Tahun Masih Dilarang
JAKARTA Aturan naik pesawat saat ini atau selama masa penerapan PPKM 21 September hingga 4 Oktober 2021 masih sama seperti sebelumnya Aturan naik pesawat saat ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Inmendagri Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 dan 2 di Jawa dan Bali Salah satu saturan naik pesawat saat ini yang perlu diperhatikan oleh calon penumpang adalah batasan usia Dalam aturan naik pesawat selama masa PPKM disebutkan bahwa anak 12 tahun ke bawah belum diperbolehkan naik pesawat Anak 12 tahun ke bawah juga belum diperkenankan untuk mengunjungi tempat tempat umum termasuk tempat wisata taman dan juga bioskop Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid 19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan bahwa anak 12 tahun ke bawah belum diizinkan untuk menaiki pesawat Sejauh ini masih tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dalam negeri Prof Wiku belum lama ini Kendati demikian anak berusia di bawah 12 tahun kini sudah diperkenankan untuk mengunjungi pusat perbelanjaan seperti mal Namun masih dikhususkan bagi daerah yang menerapkan uji coba seperti di Jakarta Bandung dan Semarang Anak usia 12 tahun ke bahwa juga sudah bisa mengunjungi hotel dengan menunjukkan hasil negatif Antigen dan PCR Deretan Aturan Naik Pesawat Saat Ini Selain anak 12 tahun ke bawah ada beberapa aturan naik pesawat terbaru yang perlu diperhatikan Aturan naik pesawat terbaru itu diatur dalam Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021 mengenai perjalanan dengan transportasi udara rute domestik Berikut ini deretan aturan naik pesawat 1 Wajib Prokes 6M Penumpang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M yaitu memakai masker mencuci tangan dengan sabun di air mengalir menjaga jarak menjauhi kerumunan mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku 2 Masker Berlapis Penumpang wajib menggunakan masker dengan benar seperti menutupi hidung dan mulut Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain minimal tiga lapis atau masker medis 3 Dilarang Ngobrol Penumpang tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan 4 Dilarang Makan Dan Minum Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam kecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut Syarat Naik Pesawat Saat Ini Syarat naik pesawat saat ini diatur dalam Instruksi Mendagri Inmendagri Nomor 43 Tahun 2021 Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa hasil uji RT PCR atau rapid antigen merupakan syarat naik pesawat saat ini baik di daerah dengan status PPKM Level 3 maupun di daerah yang bersatus PPKM Level 2 Berikut ini syarat naik pesawat saat ini yang wajib diketahui 1 Sertifikat Vaksin Dalam penerapan PPKM Jawa Bali hingga 4 Oktober 2021 pelaku perjalanan dari dan menuju kota di Pulau Jawa dan Bali wajib melampirkan kartu sertifikat vaksinasi Covid 19 minimal 1 dosis dan hasil tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2 24 jam sebelum penerbangan 2 Hasil Tes Antigen Maksimal 1 24 Jam Khusus untuk penerbangan antara kota kabupaten di Jawa dan Bali bagi traveler dengan status vaksinasi lengkap 2 dosis dapat menunjukkan hasil tes negatif antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 24 jam sebelum keberangkatan 3 Sertifikat Vaksin Minimal Dosis 1 Dalam penerapan PPKM Level 1 4 luar Jawa Bali hingga 4 Oktober 2021 traveler dari menuju kota kota di luar Pulau Jawa dan Bali wajib melampirkan kartu sertifikat vaksinasi Covid 19 minimal 1 dosis dan hasil tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2 24 jam sebelum penerbangan Itulah aturan naik pesawat saat ini dan syarat syaratnya yang wajib diketahui oleh penumpang one pojoksatu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: