Sidang Pencemaran Nama Baik PNS, JPU Hadirkan Ahli Bahasa
PALEMBANG Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik oleh sesama Aparur Sipil Negara ASN atas nama terdakwa berinisial Citra kembali bergulir Pada persidangan kali ini Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel Murni SH Rabu 15 9 kembali menghadirkan dua orang saksi diantaranya yakni saksi ahli bidang bahasa dari Universitas Sriwijaya bernama Santi Oktarina Di hadapan majelis hakim diketuai Agnes Sinaga SH MH saksi Ahli Bahasa Santi Oktarina sebagaimana bidang ilmu dikuasai ada dua poin yang menurutnya bisa disebut pencemaran nama baik dalam perkara ini Saya berpendapat poin pertama mengenai kalimat yang katanya pelapor M Ikhsan membelikan rumah seharga Rp3 miliar untuk Imel menurut saya bukan kategori pencemaran nama baik ungkap Santi Justru menurut saksi ahli poin kedua kalimat yang mengatakan bahwa pelapor M Ikhsan diduga pernah mengajak terlapor Citra Check In dihotel itulah yang termasuk kategori pencemaran nama baik Karena pendalaman bahasa pencemaran nama baim tersebut dengan maksud perbuatan yang keterlaluan mempunyai dampak merendahkan martabat orang lain ujar Santi Sementara keterangan saksi lainnya bernama Yetti Oktarina menerangkan bahwa pernah diajak oleh terdakwa Citra bertemu dan bercerita bahwa pelapor pernah akan mengajak Check In di hotel Ditemui usai persidangan Rida Rubani SH penasihat hukum terdakwa Citra mengaku tidak sependapat dengan keterangan saksi Yetti terbukti kliennya membantah tidak pernah bertemu dengan saksi Yetty Sementara untuk keterangan saksi ahli bahasa tadi kami menghargai karena itu menurut pendapat ahli tidak ada yang perlu ditanggapi ungkap Rida Ditambahkannya meski demikian ia tetap menilai dalam kasus ini kliennya Citra adalah dikambinghitamkan oleh pihak pelapor M Ikhsan guna menutupi adanya dugaan perselingkuhan dengan Imel Sementara itu dikonfirmasi pada kuasa hukum pelapor M Ikhsan pihaknya menegaskan jika dalam perkara ini adalah perkara murni pencemaran nama baik diduga dilakukan oleh terdakwa Citra Kan sudah jelas dalam laporan klien kami itu melaporkan adanya dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh terdakwa Citra kami tegaskan bukan perselingkuhan itu tidak benar terang Andi Kalam SH serta Roy Lifriadi SH Andi menambahkan akan terus memantau perkara ini sembari berharap majelis hakim dapat menjatuhkan pidana kepada terdakwa karena dengan adanya perkara ini secara tidak langsung merasa dirugikan apalagi pelapor juga sebagai seorang ASN Untuk agenda persidangan selanjutnya penuntut umum Kejati Sumsel kembali akan menghadirkan beberapa saksi kembali sebelum pihak terdakwa menghadirkan saksi meringankan dimuka persidangan fdl
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: