Sidang Sengketa Lahan Tol, Pertanyaan Ini Yang Terus Dicecer Kuasa Hukum Kepada....

Sidang Sengketa Lahan Tol, Pertanyaan Ini Yang Terus Dicecer Kuasa Hukum Kepada....

PRABUMULIH Usai pemeriksaan setempat dibatalkan karena pengugat tidak bisa menghadirkan perangkat desa Sidang sengketa lahan proyek tol di Desa Jungai Kecamatan Rambang Kapak Tengah RKT pada Selasa sore 7 9 2021 kembali digelar di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri PN Pada sidang lanjutan ini tergugat menghadirkan 4 orang saksi Terdiri 3 orang masyarakat saksi berasal dari tergugat dan 1 saksi dari turut tergugata yaitu Badan Pertanahan Negara BPN Pada awal sidang Majelis Hakim diketuai Yanti Suryani SH MH juga Ketua PN melakukan pemeriksaan identitas saksi dan juga melakukan sumpah terhadap saksi dihadirkan tergugat Setelah itu sidang sempat di skor dan dilanjutkan pemeriksaan saksi tergugat Hingga berakhir sidang majelis hakim baru menyelesaikan pemeriksaan saksi tergugat Hal itu dibenar Kuasa Hukum Tergugat Yulison Amprani SH MH didampingi Sanjaya SH ketika dikonfirmasi awak media Selasa malam Dalam persidangan saksi kita merupakan Ketua Kelompok pembukaan lahan PPKR tidak pernah mengetahui kalau Rekunjung punya tanah di lokasi itu sebanyak 80 hektar Ha aku Icon sambil menyebutkan saksinya kelahiran 1953 jelas mengetahui tanah di sengketakan apalagi ia punya tanah di lokasi sengketa tidak terkena tol dan saksi pertama diperiksa masih terhitung keluarga Rekunjung Kata putra Kabupaten Muara Enim ini kalau lahan digugat 80 Ha Tanah saksi juga masuk tetapi tidak ikut menjadi tergugat dalam perkara sengketa lahan proyek tol Desa Jungai Saksi kita juga menerangkan sejak ia menguasai tanah sejak dibuka lahan PPKR dan juga hingga bertahun tahun tidak ada masalah Hingga adanya proyek tol tanah tersebut disengketakan dan diakui milik Rekunjung oleh ahli warisnya ujarnya teperinci Pada sidang itu pria bertubuh besar dan berkacamata hitam ini seperti disebutkan Kuasa Hukum Pengugat surat asli kepemilikan klaim tanah sengketa lahan tol agar dihadirkan atau ditunjukan di muka persidangan Karena hal itu menjadi dasar gugatan Kalau memang ada yah tunjukan di muka sidang agar clear dan tergugat tidak terus bertanya tanya Kita sudah berkali kali meminta surat asli ditunjukkan di sidang pembuktian Tetapi tidak kunjung dilakukan terangnya Informasi dihimpun awak media setelah keterangan satu saksi tergugat sidang kembali ditunda majalis hakim hingga Jumat 10 September mendatang Iya baru satu saksi tergugat kita periksa sidang kita tunda sementara dan dilanjutkan Jumat ungkap Ketua PN Yanti Suryani SH MH dikonfirmasi Lanjut Yanti pemeriksaan saksi tergugat akan terua dilakukan hingga tuntas guna membuat titik terang kasus sengketa lahan proyek tol ini Jumat tetap agendanya pemeriksaan saksi saksi tergugat bebernya 03

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: